PALANGKA RAYA - Setelah dinyatakan bebas atas sanksi hukuman, residivis berinisial De ini kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya, setelah menerima laporan dari korban bernama Astin (59), petugas yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Rakumpit dibantu Subnit Lidik Resmob Jatanras Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Satbrimobda Kalteng, Resmob Polres Katingan dan Polsek Ketingan Tengah kembali menangkap diduga pelaku berinisial De tersebut.
"Bahkan lebih parahnya lagi yang bersangkutan tersandung kasus sama dengan sebelumnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), " kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto, Selasa (21/6/2022) siang.
"Dan sebelum kasus ini terungkap, korban yang bernama Astin memberikan laporan terkait sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam dengan Nopol KH 5567 YJ, " ungkapnya.
Diterangkannya, jika hilangnya satu unit sepeda motor tersebut terjadi pada hari Jum'at (15/6/2022) pukul 14.30 WIB.
"Pada saat itu korban menebas lahan milik korban sendiri yang berada di Jalan Tumbang Talaken Km. 70 atau persis di belakang gedung walet Kelurahan Peruk Barunai, " jelasnya.
"Setelah resmi menerima laporan dari korban, kami lantas menggelar sejumlah rangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Samba Kahayan Kecamatan Katingan Tengah, " tuturnya.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Lebih lanjut, Waryoto menjelaskan, jika pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.