Restorative Justice, Kasus Laka Lantas di Desa Gledug Sanankulon Dihentikan

    Restorative Justice, Kasus Laka Lantas di Desa Gledug Sanankulon Dihentikan
    Mapolres Blitar Kota

    BLITAR - Polres Blitar Kota menggelar penyelesaian kasus laka lantas di Jalan Umum Desa Gledug Sanankulon Kabupaten Blitar lewat restorative justice, Kamis (26/01/2023).

    Penyelesaian perkara digelar di ruang K3I Mapolres Blitar Kota. Penyelesaian kasus laka kerja itu dihadiri Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto, Kanit Laka Ipda Prabowo, Perwakilan Fungsi Siwas dan Provost, kedua belah pihak yaitu pelaku pengendara roda 2 atas nama Nur Ali (60) dan Keluarga Korban serta para saksi-saksi di lokasi kejadian.

    Kasus laka kerja ini berawal pada Selasa (06/12/2022) sekira jam 18.00 WIB. Semula sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4532 QF yang dikendarai oleh Nurali melaju dari arah timur ke barat saat memasuki Jalan umum Desa Gledug terjadi benturan dengan tangga yang dinaiki oleh Sujiani Mustofa yang sedang memperbaiki lampu penerangan jalan. 

    Sehingga mengakibatkan luka pada kepala Sujiani Mustofa dan meninggal dunia. Faktor yg mempengaruhi laka lantas Diduga pengendara sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4532 QF ketika berkendara kurang konsentrasi dan menyebabkan kecelakaan lalulintas.

    Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto menerangkan pihak kepolisian menjadi mediator dalam kasus laka lantas tersebut.

    "Selaku penyidik kami menerima permohonan untuk dilakukan kegiatan Restorative Justice, dari kedua belah pihak baik dari korban maupun dari pelaku yaitu pengendara roda 2 untuk menyelesaikan sebuah perkara yang mana proses pemidanaanya diubah menjadi mediasi. Hasil dari mediasi tersebut diperoleh kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice, " kata AKP Mulya Sugiharto

    Dalam kesempatan ini Pihak Nurali selaku pengendara roda 2 sebagai pelaku memberikan santunan kepada pihak korban dan juga akan membiayai anak korban sampai jenjang SMA. Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, kasus laka lantas ini telah dihentikan. (Resta)

    blitar jatim
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Koramil Wlingi Dampingi Warga saat Vaksinasi...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Sinergitas, Polres Blitar Kota dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Presiden Prabowo Subianto Umumkan Menteri Negara dalam Pemerintahan Periode 2024-2029
    Pidato Pelantikan Presiden Prabowo, Visi Besar untuk Kemerdekaan Sejati Rakyat Indonesia
    Satgas Pamwil Amankan Panggung Pesta Rakyat Pelantikan Presiden RI

    Ikuti Kami