KOTAWARINGIN BARAT - Sidang Ke 15 (Lima Belas) tersangka yang dituduh mencuri Tandan Buah Segar (TBS) milik PT Meta Epsi Agro (PT MEA), kembali disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Secara virtual dan via email, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum tersangka melaksanakan persidangan ini. Dalam dakwaan yang disampaikan JPU, menyatakan bahwa ke lima belas tersangka secara bersama sama melakukan pencurian, berdasarkan 363 ayat (1) Ke - 4 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum, Timbul Mangasih, SH, MH, dalam dakwaannya, tanggal 21 Jumi 2022. Menguraikan keseluruh kejadian yang dilakukan para tersangka, telah melakukan pemaneman TBS Kelapa Sawit Perkebunan PT MEA, sejak tanggal 14 Mei sampai 18 Mei 2022, blok A2 deda Pangkalan Dewa, Kec Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat, Kalteng.
Sebelumnya tanggal 9 Mei 2022, para tersangka mendirikan pondok yang terletak di dekat pos sevurity di areal kebun kelapa sawit PT MEA, atas perintah S, dengan tujuan untuk mengawasi kegiatan pemanenan TBS sekaligus menjaga lahan tersebut dari pihak perusahaan yang masuk agar bertemu terlebih dahulu kepada terdakwa I. Dengan menggunakan satu unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi type T 120 nomor polisi L 1457 VK yang telah dicarikan, TBS yang telah dipanen dijual langsung ke Peron milik Saksi Teguh Wiyono, hasil timbangan diperoleh berat 3, 053 Ton dengan nilai uang Rp 4.519.500, - yang diterima terdakwa II, inisial B.
Kemudian hari Sabtu, 14 Mei 2022 sekitar pukul 18.30 Wib, terdakwa VII mendatangi terdakwa lainnya XIV, mengajak bergabung dan pada hari Minggu 15 Mei 2022, sekitar pukul 07.00 Wib melakukan pemanenan TBS, seberat 11, 373 Ton senilai Rp 16. 681.000, - yang diterima terdakwa II. Selanjutnya tanggal 18 Mei 2922, pagi pukul 070p Wib mengulangi kembali di blok A2, yang diketahui Wahyu Adi Sucipto selaku Mandor kebun PT MEA melakukan pengecekan keliling kebun kelapa sawit, dan melihat ada aktivitas pemanenan tanpa izin diateal PT MEA dan berkoordinasi saksi Mahmud, Suyono dan Rokhmat Riyadi. Kemudian mereka menghubungi Teguh Prasetia Hotomo Asisten Divisi PT MEA, laku melaporkan kejadian yang dilakukan oleh para terdakwa ke kepolisian guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dakwaan yang disampaikan JPU ke Majelis Hakim PN Pangkalan Bun, Kobar, bahwa para tersangka telah melakukan pemanenan sebanyak empat kali, sejak tanggal 14 Mei hingga 18 Mei 2022 tanpa seizin dari PT MEA, dan pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 40.406.500, - berdasarkan nota timbangan dengan berat TBS 27, 480 Ton, dan dari hasil penjualan dibagi bahikan oleh terdakwa II.
Kuasa Hukum kelima belas tersangka, H Abdullah M Saleh, SH dalam Eksepsinya, berdasarkan Perkara Nomor 185/Pid-B/2022/PN.Pbu. Mengajukan keberatan dan mememohon untuk menghadirkan para terdakwa dihadapan ruang persidangan, berdasarkan pasal 154 ayat 1 KUHAP, karena keluarga tersangka sangat merindukan dan mau melihat acara persidangan.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Dari awal persidangan hingga dakwaan, para tersangka tidak dihadirkan, maka kami kuasa hukum bermohon untuk para tersangka dihadirkan dalam persidangan, " kata Abdulah kuasa hukum para tersangka.
Selain itu juga, dalam Eksepsinya bahwa Dakwaan JPUtidak jelas, baik itu rentetan kejadian, tanggal fan ditanda tangani serta berisi, nama lengkap, tempat tanggal lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaa, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. Hal itu berdasarkan pasal 153 ayat (2) KUHP, uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
"Bahwa berdasarkan pasal 156 ayat (2) KUHP, jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak dapat diperiksa lebih lanjut, baiknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputuskan setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan, " ungkap kuasa hukum tersangka.
Abdulah juga menekankan bahwa pihaknya sudah digelar sidang Pra Peradilan tersangka ini, namun terpaksa dicabut olehnya dimuka hakim Praperadilan. Menurutnya ini entah bagaimana perkara pokok dipercepat pelimpahan sebab mungkin perkara ini disidangkan PN Pangkalan Bun dengan harapan upaya hukum praperadilan dinyatakan gugur demi hukum.
"Delik aduan pencurian kelap sawit oleh pelaku yang dinyatakan miliK PT MEA dan bukan milik person, sebagaimana diuraikan jaksa adanya laporan dari saksi Wahyu Adi Sucipto, dkk sebagai karyawan PT MEA, ' paparnya.
Ditambahkannya juga, seharusnya dibuktikan adakah perintah dari Direktur PT MEA, sebab menurutnya PT MEA bermacam anak perusahaan atau adanya group PT MEDCO.
"Perjanjian sudah disepakati kedua pihak waris dan PT MEA, adanya pembatalan oleh direksi PT MEA hanya sepihak, menurut hukum tidak sah, kecuali dengan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, ' imbunya.
Dalam Eksepsinya yang disampaikan tanggal 27 Juni 2022, Abdulah SH, selaku kuasa hukum para tersangka menegaskan, bahwa surat Dakwaan JPU harus memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 143 ayat (2) Huruf b KUHP, bila dipenuhi maka Hakim menyatakan dalam putusannya Batal surat Dakwaan.
Agenda selanjutnya, tanggapan JPU terhadap Eksepsi Kuasa hukum, tanggal 4 Juli 2022.
"Intinya dakwaan JPU rancu dicampur jadi satu, kan disitu ada buruh dan pelaku, semestinya displit agar jelas kronologisnya, " tutup Abdulah kepada media ini, (28/6).